Akan tetapi, ada kemungkinan sengketa utang piutang bisa dipidanakan. Perkara perdata berupa wanprestasi dapat dilaporkan pidana dengan memenuhi beberapa unsur, yakni apabila perjanjian dibuat dengan memakai data palsu (nama, alamat, dll.), martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." Ketentuan tersebut juga telah didukung dan diperkuat dengan Yurisprudensi dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di bawah ini:
.
apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan